Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam hal hasil Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan tidak lulus, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dapat mengikuti kembali Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal setelah 2 (dua) kali mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual masih dinyatakan tidak lulus, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dapat mengikuti kembali Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dengan syarat harus mengikuti kembali pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Your Correction
