Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Your Correction
