Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4. Ketentuan…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nama Kompetensi : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.03 Definisi : Kemampuan untuk membentuk Peraturan Perundang- undangan yang mencakup proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengumpulkan data dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
1.1 Mampu mengumpulkan data primer, sekunder, dan tersier yang diperlukan dalam proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
1.2 Mampu menginventarisasi data primer, sekunder, dan tersier yang diperlukan dalam proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
1.3 Mampu mengidentifikasi data primer, sekunder, dan tersier yang diperlukan dalam proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
2 Mampu menyiapkan data dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
2.1 Mampu mengolah data primer, sekunder, dan tersier berdasarkan hasil identifikasi data yang diperoleh dalam proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang- undangan.
2.2 Mampu merumuskan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural.
2.3 Mampu merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan
Level Deskripsi Indikator Perilaku pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural.
2.4 Mampu merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural.
3 Mampu menganalisis data berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Perundang- undangan
3.1 Mampu menelaah data primer, sekunder, dan tersier berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh dalam proses perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, dan pengundangan Peraturan Perundang- undangan.
3.2 Mampu merumuskan kerangka dasar Rancangan Peraturan Menteri atau sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
3.3 Mampu merumuskan tanggapan atas Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral.
3.4 Mampu merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral.
3.5 Mampu menyempurnakan Rancangan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, dan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural.
3.6 Mampu menyusun konsep keterangan/ penjelasan, pandangan, jawaban dan/atau sambutan singkat dalam sidang pembahasan, daftar inventarisasi masalah, dan jawaban daftar inventarisasi masalah.
3.7 Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim kecil.
3.8 Mampu menyunting naskah Peraturan Perundang-undangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 4 Mampu merumuskan dan menyempurnakan Naskah Akademik dan naskah rancangan dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
4.1 Mampu merumuskan dan menyempurnakan Naskah Akademik.
4.2 Mampu merumuskan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
4.3 Mampu merumuskan tanggapan dan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
4.4 Mampu menyempurnakan Rancangan dan tanggapan atas Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral.
4.5 Mampu menelaah konsep keterangan/ penjelasan, pandangan, jawaban dan/atau sambutan singkat dalam sidang pembahasan, konsep daftar inventarisasi masalah, dan jawaban daftar inventarisasi masalah.
4.6 Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja.
5 Mampu menyempurnakan naskah rancangan dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan
5.1 Mampu menyempurnakan rancangan dan tanggapan atas Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat dan pemberian sanksi pidana.
5.2 Mampu menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
5.3 Mampu menyempurnakan konsep keterangan/ penjelasan, pandangan, jawaban dan/atau sambutan singkat dalam sidang pembahasan, daftar inventarisasi masalah, dan jawaban daftar inventarisasi masalah.
5.4 Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan tingkat rapat kerja.
Nama Kompetensi : Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Analisis Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.09 Definisi : Kemampuan untuk memahami tahapan dan konsep dasar;
menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi;
menganalisis data dan menyusun analisis urgensi;
membandingkan dan mengkaji ulang, mengevaluasi, serta menyempurnakan analisis urgensi;
mengembangkan, menyusun rekomendasi, dan menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
1.1 Mampu menjelaskan tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menjelaskan tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
1.2 Mampu membedakan tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
membedakan tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
1.3 Mampu memberikan contoh mengenai tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
memberikan contoh mengenai tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya 2 Mampu menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
2.1 Mampu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
Level Deskripsi Indikator Perilaku
2.2 Mampu menentukan dan menggunakan hasil identifikasi data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menentukan dan menggunakan hasil identifikasi data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
2.3 Mampu menyusun data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menyusun data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
3 Mampu menganalisis data dan menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
3.1 Mampu menelaah data dan menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menganalisis data dan menyusun analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
3.2 Mampu menyusun konsep analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menyusun konsep analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
3.3 Mampu menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
menyusun analisis urgensi dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
4 Mampu membandingkan dan mengkaji ulang, mengevaluasi, serta menyempurnakan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan
4.1 Mampu membandingkan dan mengkaji ulang analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; membandingkan dan mengkaji ulang analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
Level Deskripsi Indikator Perilaku Instrumen Hukum lainnya
4.2 Mampu mengevaluasi analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
mengevaluasi analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
4.3 Mampu menyempurnakan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
menyempurnakan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
5 Mampu mengembangkan, menyusun rekomendasi analisis urgensi, serta menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
5.1 Mampu mengembangkan analisis urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
mengembangkan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
5.2 Mampu memberikan rekomendasi atas analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
memberikan rekomendasi atas analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
Nama Kompetensi : Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.11 Definisi : Kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, dan mengembangkan Instrumen Hukum lainnya.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengumpulkan data Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya
1.1 Mampu menyiapkan data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
1.2 Mampu menginventarisasi data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
1.3 Mampu mengidentifikasi data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/
Level Deskripsi Indikator Perilaku Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
2 Mampu mengolah data Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
2.1 Mampu mengklasifikasi data berdasarkan hasil identifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
2.2 Mampu menjabarkan data berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah
Level Deskripsi Indikator Perilaku Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
2.3 Mampu menyimpulkan data berdasarkan hasil penjabaran data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
3 Mampu menganalisis data berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh dalam penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
3.1 Mampu menelaah data berdasarkan hasil simpulan data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
3.2 Mampu menentukan pokok materi Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga
Level Deskripsi Indikator Perilaku Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional; memorandum of understanding;
kontrak internasional;
kontrak nasional/ perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan
atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
3.3 Mampu membuat kerangka dasar Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
4 Mampu merumuskan Instrumen Hukum lainnya.
4.1 Mampu menyusun konsep awal Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan
Level Deskripsi Indikator Perilaku jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
4.2 Mampu menyempurnakan konsep awal Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional; memorandum of understanding;
kontrak internasional;
kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan
atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
5 Mampu mengembangkan Instrumen Hukum lainnya
5.1 Mampu mengevaluasi Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
perjanjian internasional;
persetujuan internasional;
memorandum of understanding;
kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan PRESIDEN atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
5.2 Mampu menyempurnakan naskah somasi dan menyempurnakan legal opinion.
Nama Kompetensi : Pembinaan Penerapan Pengetahuan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.11A Definisi : Kemampuan untuk menjelaskan secara rinci dan sistematis prosedur dan teknik Pembentukan Peraturan Perundang- undangan guna meyakinkan, memberikan pemahaman, dan mengupayakan terjadinya perubahan dalam diri stakeholder Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memberikan pemahaman secara verbal terkait pembentukan Peraturan Perundang- undangan
1.1 Mampu menjelaskan mekanisme secara umum terkait tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1.2 Mampu membedakan setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1.3 Mampu memberikan contoh terkait tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2 Mampu memberikan pemahaman secara verbal terkait penerapan tahapan pembentukan Peraturan Perundang- undangan
2.1 Mampu menjelaskan tata cara dan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.2 Mampu membedakan tata cara dan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.3 Mampu memberikan contoh penerapan tata cara dan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3 Mampu memberikan pemahaman secara verbal dalam menganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang- undangan
3.1 Mampu menjelaskan metode dalam menganalisis Rancangan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Perundang-undangan.
3.2 Mampu memberikan contoh analisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan.
3.3 Mampu menjelaskan hasil analisis Rancangan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Perundang-undangan.
4 Mampu memberikan pemahaman secara verbal dalam mengevaluasi Peraturan Perundang- undangan
4.1 Mampu menjelaskan metode dalam mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan.
4.2 Mampu memberikan contoh evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
4.3 Mampu menjelaskan hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
5 Mampu memberikan pemahaman secara verbal terkait pengembangan konsep dan kebijakan dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan
5.1 Mampu menjelaskan pengembangan konsep dan kebijakan Peraturan Perundang- undangan.
5.2 Mampu memberikan contoh perumusan konsep dan kebijakan Peraturan Perundang-undangan.
5.3 Mampu memberikan rekomendasi dan pemecahan masalah terkait pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan melalui kebijakan.
2. PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama Kompetensi : Perencanaan Layanan Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.09 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi Rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami Konsep dasar, teknik, metode, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual;
1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual;
1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat atau mampu mengumpulkan data dan informasi tentang Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual.
2 Mampu melaksanakan Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis.
2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data dari Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual.
2.2 Mampu mengklasifikasi bahan penyusunan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan stakeholder.
3 Mampu menyusun rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
3.1 Mampu merancang ,mengolah, dan menyajikan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual;
3.2 Mampu mensosialisasikan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual, dan memberikan bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai dilingkungannya;
3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
4 Mampu mengevaluasi, menyusun pedoman dan prosedur rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual;
4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual yang lebih efektif dan efisien;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual;
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
5 Mengembangkan konsep, kebijakan,
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan
Level Deskripsi Indikator Perilaku dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual
dengan rekomendasi perbaikannya;
5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut;
5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
Nama Kompetensi : Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.10 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, menelaah menganalisis, merumuskan, memvalidasi dan mengevaluasi Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami Konsep dasar, teknik, metode, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
1.2 Mampu menjelaskan tahapan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
1.3 Mampu memberikan informasi tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, dan pemangku kepentingan secara tepat.
2 Mampu melaksanakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis.
2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengolah data permohonan layanan Kekayaan Intelektual;
2.2 Mampu mengklasifikasi Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
3 Mampu menganalisis Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
3.1 Mampu merinci, mengolah, dan menelaah Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
3.2 Mampu memberikan bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
4 Mampu mengevaluasi, menyusun pedoman dan prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan
4.1 Mampu melakukan evaluasi Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien;
Level Deskripsi Indikator Perilaku Kekayaan Intelektual.
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual;
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan serta memberikan bimbingan dan memfasilitasi instansi lain atau pemangku kepentingan terkait Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
5 Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya;
5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut;
5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
Nama Kompetensi : Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.11 Definisi : Kemampuan menginventarisasi, menyusun, merumuskan, mengembangkan, dan mengevaluasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual yang meliputi sosialisasi, diseminasi dan inventerarisasi kekayaan intelektual.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami Konsep dasar, teknik, metode, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan secara tepat atau mampu mengumpulkan data dan informasi tentang Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
2 Mampu melaksanakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis.
2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data dari Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
2.2 Mampu mengklasifikasi dan menginventarisasi bahan penyusunan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pemberdayaan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 3 Mampu menyusun Program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
3.1 Mampu merancang, mengolah, dan menganalisis program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
3.2 Mampu memberikan bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
4 Mampu mengevaluasi, merumuskan pedoman dan prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan serta memberikan bimbingan dan memfasilitasi instansi lain atau pemangku kepentingan terkait Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
5 Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya;
5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut;
5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
25. Nama Kompetensi : Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.12 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, menelaah menganalisis, merumuskan, memvalidasi dan mengevaluasi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami Konsep dasar, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur penyelesaian
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
1.2 Mampu menjelaskan tahapan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
Level Deskripsi Indikator Perilaku Sengketa Kekayaan Intelektual
1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara tepat tentang penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
2 Mampu menyiapkan bahan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis.
2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dari penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
2.2 Mampu mengklasifikasi bahan penyusunan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual ;
2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
3 Mampu menganalisis penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
3.1 Mampu merinci, mengolah, dan menelaah penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
3.2 Mampu memberikan bimbingan/coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
4 Mampu mengevaluasi, menyusun pedoman dan prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan teknis penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis dan prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari para pihak dalam penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
5 Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya;
5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut;
5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
3. PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Nama Kompetensi : Analisis dan Evaluasi Hukum Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.03 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, melakukan pemantauan dan peninjauan, dan merumuskan rekomendasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan.
2 Mampu menyiapkan data dan bahan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2.2 Mampu mengklasifikasi data dan bahan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2.3 Mampu mengolah data dan bahan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan.
3 Mampu melaksanakan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap
3.1 Mampu melaksanakan pemantauan dan peninjauan serta menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi permasalahan hukum, peraturan perundang-
permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
3.2 Mampu menilai dampak dan beban yang ditimbulkan dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan penyelesaian permasalahan hukum;
3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional secara tepat dalam pelaksanaan pemantauan dan peninjauan, analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan.
4 Mampu mengevaluasi dan merumuskan hasil pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
4.1 Mampu mengevaluasi dan merumuskan hasil pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
4.2 Mampu mengevaluasi atas hasil penilaian dampak dan beban yang ditimbulkan dari pelaksanaan peraturan perundang- undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan penyelesaian permasalahan hukum;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen pelaksanaan pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum;
4.4 Mampu mensosialisasikan, memberikan bimbingan teknis, coaching, dan mentoring dalam pelaksanaan pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum.
5 Mampu mengembangkan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pemantauan dan peninjauan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum.
5.1 Mampu mengevaluasi teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pemantauan dan peninjauan, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum;
5.2 Mampu mengembangkan dan merumuskan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pemantauan dan peninjauan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum;
5.3 Mampu merumuskan arah pengaturan/ politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum kedepan berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan, analisis dan
evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum;
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama, memberikan rekomendasi, coaching, dan mentoring dalam pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum.
Nama Kompetensi : Analisis Dan Evaluasi Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.12 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, merumuskan rekomendasi, memberikan pendapat hukum dan layanan konsultasi terhadap hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur terhadap pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang- Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
2 Mampu menyiapkan data dan bahan terhadap pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang- Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
2.2 Mampu mengklasifikasi data dan bahan yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
2.3 Mampu mengolah data dan bahan yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
3 Mampu menganalisis, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi awal terhadap pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang- Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
3.1 Mampu menganalisis data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
3.2 Mampu mengevaluasi hasil analisis data dan bahan awal yang telah dilakukan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
3.3 Mampu memberikan rekomendasi awal yang sesuai dan dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
4 Mampu merumuskan rekomendasi, memberikan pendapat hukum, dan memberikan layanan konsultasi terhadap hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang- Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
4.1 Mampu mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
4.2 Mampu memberikan pendapat hukum, dan memberikan layanan konsultasi yang dibutuhkan terhadap hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
4.4 Mampu mensosialisasikan, memberikan bimbingan teknis, coaching, dan mentoring yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
5 Mampu mengembangkan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah terhadap pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
5.1 Mampu mengevaluasi teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
5.2 Mampu mengembangkan dan merumuskan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama, memberikan rekomendasi, coaching, dan mentoring yang dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
Nama Kompetensi : Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.13 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
1.3 Mampu mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian;
1.4 Mampu mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan yang diperlukan untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
2.2 Mampu mengklasifikasi data dan bahan berdasarkan hasil identifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
2.3 Mampu mengklasifikasi Perjanjian Instansi Pemerintah;
2.4 Mampu mengolah data dan bahan berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
3 Mampu menganalisis data dan bahan yang dibutuhkan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
3.1 Mampu menelaah, menganalisis data dan bahan hasil identifikasi yang dibutuhkan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
3.2 Mampu menyusun substansi dokumen perjanjian Instansi Pemerintah;
3.3 Mampu menelaah dokumen Perjanjian Instansi Pemerintah;
3.4 Mampu menganalisis, menelaah data pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah;
4 Mampu merumuskan dan menyempurnakan dokumen perjanjian dan evaluasi pelaksanaan
4.1 Mampu merumuskan dan menyempurnakan dokumen perjanjian Instansi Pemerintah;
4.2 Mampu merumuskan dan menyempurnakan análisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
perjanjian Instansi Pemerintah.
4.3 Mampu menganalisis dan mereviu dokumen Perjanjian Instansi Pemerintah;
4.4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah.
5 Mampu menyempurnakan, mengembangkan, dan mengambil kebijakan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
5.1 Mampu merumuskan, menyempurnakan, dan mengambil kebijakan substansi Perjanjian Instansi Pemerintah;
5.2 Mampu menyempurnakan dan memberikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah;
5.3 Mampu merumuskan dan menyempurnakan substansi Perjanjian Instansi Pemerintah;
5.4 Mampu merumuskan, menyempurnakan dan mengambil kebijakan substansi Perjanjian Instansi Pemerintah;
5.5 Mampu menyempurnakan dan memberikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah.
Nama Kompetensi : Pengelolaan Informasi Hukum Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.14 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, dan mengembangkan seluruh sumber informasi hukum.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur dalam pengelolaan informasi hukum.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur dalam melakukan pengelolaan informasi hukum;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pengelolaan informasi hukum;
1.3 Mampu mengumpulkan dan menghimpun seluruh sumber data dan informasi di bidang hukum.
2 Mampu Menyiapkan data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan informasi hukum.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan informasi hukum;
2.2 Mampu mengklasifikasikan data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan informasi hukum;
2.3 Mampu mengolah data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan informasi hukum.
3 Mampu melaksanakan pengelolaan informasi hukum.
3.1 Mampu melaksanakan pengelolaan berbagai sumber informasi hukum;
3.2 Mampu menilai dampak dan beban yang ditimbulkan dari pengelolaan informasi hukum;
3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional secara tepat dalam pengelolaan informasi hukum.
Mampu mengevaluasi dan mengembangkan pengelolaan informasi hukum.
4.1 Mampu mengevaluasi dampak dan beban yang ditimbulkan dari pengelolaan informasi hukum;
4.2 Mampu mengembangkan pengelolaan seluruh sumber informasi hukum;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur dan instrument pengelolaan informasi hukum;
4.4 Mampu mensosialisasikan, memberikan bimbingan teknsi, coaching, dan mentoring dalam pengelolaan informasi hukum.
5 Mampu mengembangkan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pengelolaan informasi hukum.
5.1 Mampu mengevaluasi teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pengelolaan informasi hukum;
5.2 Mampu mengembangkan dan merumuskan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pengelolaan informasi hukum;
5.3 Mampu merumuskan arah pengaturan/poltik hukum dalam rangka pembangunan hukum kedepan berdasarkan hasil pengelolaan informasi hukum;
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama, memberikan rekomendasi, coaching, dan mentoring dalam pengelolaan informasi hukum.
Nama Kompetensi : Pengelolaan Pelayanan Hukum dan Perizinan Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.15 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan rekomendasi terhadap kebutuhan pelayanan hukum dan perizinan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur pemberian pelayanan hukum dan perizinan.
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur dalam memberikan pelayanan hukum dan perizinan;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelayanan hukum dan perizinan;
1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
2 Mampu Menyiapkan data dan bahan mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan;
2.2 Mampu mengkasifikasikan data dan bahan mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan;
2.3 Mampu mengolah data dan bahan mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
Mampu melaksanakan pelayanan hukum dan perizinan.
3.1 Mampu melaksanakan Pengolahan data pelayanan hukum dan perizinan;
3.2 Mampu menilai dampak dan beban yang ditimbulkan dari pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan;
3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional secara tepat dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
4 Mampu mengevaluasi dan merumuskan hasil pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
4.1 Mampu mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi terhadap kebutuhan pelaksaan pelayanan hukum dan perizinan;
4.2 Mampu mengevaluasi dampak dan beban yang ditimbulkan dari pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan;
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur dan instrument pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan;
4.4 Mampu mensosialisasikan, memberikan bimbingan teknsi, coaching, dan mentoring dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
5 Mampu mengembangkan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.
5.1 Mampu mengevaluasi teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pelayanan hukum dan perizinan;
5.2 Mampu mengembangkan dan merumuskan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah pelayanan hukum dan perizinan;
5.3 Mampu merumuskan arah pengaturan/poltik hukum dalam rangka pembangunan hukum kedepan berdasarkan hasil pelayanan hukum dan perizinan;
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama, memberikan rekomendasi, coaching, dan mentoring dalam pelayanan hukum dan perizinan.
Nama Kompetensi : Advokasi Hukum Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.16 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi dalam kegiatan advokasi yang mencakup pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
2 Mampu menyiapkan data dan bahan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
2.1 Mampu menyiapkan data dan bahan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
2.2 Mampu mengklasifikasi data dan bahan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
2.3 Mampu menyusun kerangka materi berdasarkan hasil klasifikasi data dan bahan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
3 Mampu melakukan análisis berdasarkan hasil pengolahan data dan bahan dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha
3.1 Mampu melaksanakan telaahan atau analisis terhadap kerangka materi dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum
negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
di forum alternatif penyelesaian sengketa;
3.2 Mampu melakukan penilaian terhadap dampak dan beban yang ditimbulkan dari pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional secara tepat dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
4 Mampu mengevaluasi, meriviu, menyempurnakan terhadap kerangka materi yang telah dirumuskan dan ditelaah dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
4.1 Mampu mengevaluasi, meriviu, menyempurnakan terhadap kerangka materi yang telah dirumuskan dan ditelaah dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan norma standar, prosedur, dan instrumen dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
4.3 Mampu mensosialisasikan, memberikan bimbingan teknis, konsultasi dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
5 Mampu mengembangkan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
5.1 Mampu mengevaluasi teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan
usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
5.2 Mampu mengembangkan dan merumuskan teori, metode, kebijakan, serta memberikan pemecahan masalah dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
5.3 Mampu merumuskan arah pengaturan hukum atau kebijakan dalam rangka pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY