PEMERIKSAAN OLEH MAJELIS PEMERIKSA
Majelis Pemeriksa berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(1) Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah bersifat tertutup untuk umum.
(2) Pemeriksaan dimulai paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Majelis Pemeriksa ditetapkan.
(3) Majelis Pemeriksa Daerah menyelesaikan dan menyampaikan hasil pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Laporan dicatat di buku register perkara.
Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah meliputi:
a. Laporan pengaduan masyarakat;
b. pemeriksaan Protokol Notaris; dan/atau
c. fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan cara memanggil Pelapor dan Terlapor.
(2) Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kehadiran Pelapor dan Terlapor;
b. pembacaan Laporan dan keterangan Pelapor; dan
c. pembelaan diri Terlapor.
(3) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelapor dan Terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
(4) Dalam menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan bukti untuk mendukung dalil yang diajukan.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara pemeriksaan Protokol Notaris dan rekomendasi hasil pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau fakta hukum lainnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanggil Notaris yang bersangkutan untuk membela dirinya.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Majelis Pemeriksa.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah.
(3) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. Laporan pengaduan masyarakat;
b. berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah;
dan
c. rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah dengan surat pengantar yang ditembuskan kepada Pelapor, Terlapor, Majelis Pengawas Pusat, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA.
(1) Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah bersifat tertutup untuk umum.
(2) Majelis Pemeriksa Wilayah memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatat di buku register perkara.
(3) Majelis Pemeriksa Wilayah memanggil Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya.
(4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Majelis Pemeriksa Wilayah membuat pertimbangan hukum berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Majelis Pemeriksa Wilayah, maka perbedaan pendapat tersebut dimuat dalam putusan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat alasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan Laporan tidak dapat dibuktikan maka Majelis Pemeriksa Wilayah MEMUTUSKAN dan menyatakan Laporan ditolak.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan Laporan dapat dibuktikan maka Terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(1) Majelis Pemeriksa Wilayah dapat menjatuhkan putusan berupa:
a. sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis;
atau
b. usulan penjatuhan sanksi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian:
1. sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
2. dengan hormat; atau
3. dengan tidak hormat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersifat final dan tidak dapat diajukan Banding.
(3) Usulan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan melampirkan surat penunjukan nama Notaris pemegang protokol dari Majelis Pengawas Daerah.
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua, anggota, dan sekretaris Majelis Pemeriksa Wilayah.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Pusat dan pengurus pusat Ikatan Notaris INDONESIA dengan surat pengantar, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(1) Pelapor dan/atau Terlapor yang keberatan atas putusan Majelis Pengawas Wilayah berhak mengajukan Banding kepada Majelis Pengawas Pusat yang disampaikan melalui sekretariat Majelis Pengawas Wilayah.
(2) Majelis Pengawas Wilayah menolak keberatan atas putusan sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(3) Dalam hal Pelapor dan/atau Terlapor hadir pada saat putusan dibacakan, Banding dinyatakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan yang dituangkan dalam pernyataan Banding secara tertulis.
(4) Dalam hal Pelapor dan/atau Terlapor tidak hadir pada saat putusan dibacakan, maka Pelapor dan/atau Terlapor dapat menyatakan Banding paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan diterima yang dituangkan dalam pernyataan Banding secara tertulis.
(1) Pembanding wajib menyampaikan memori Banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(2) Penyampaian memori Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Banding dinyatakan.
(3) Memori Banding disampaikan Majelis Pengawas Wilayah kepada Terbanding paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak memori Banding diterima.
(4) Terbanding dapat menyampaikan kontra memori Banding paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak memori Banding diterima.
(5) Dalam hal Pembanding tidak menyampaikan memori Banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Banding dianggap gugur dan tidak dapat dilanjutkan.
(6) Dalam hal Terbanding tidak menyampaikan kontra memori Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(1) Penyampaian berkas perkara Banding oleh Majelis Pengawas Wilayah kepada Majelis Pengawas Pusat dengan melampirkan:
a. Laporan pengaduan masyarakat;
b. berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah;
c. rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah;
d. berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa Wilayah;
e. putusan Majelis Pemeriksa Wilayah;
f. pernyataan Banding yang dinyatakan secara tertulis;
g. memori Banding Pembanding;
h. kontra memori Banding Terbanding jika ada; dan
i. bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Berkas perkara Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan melampirkan soft copy dalam format aplikasi Microsoft Word.
(1) Majelis Pemeriksa Pusat memeriksa dan memutus:
a. permohonan Banding terhadap keberatan atas putusan Majelis Pengawas Wilayah;
b. usulan penjatuhan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah; atau
c. fakta hukum terhadap pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(2) Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Pusat bersifat tertutup untuk umum.
(3) Pemeriksaan dimulai paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Majelis Pemeriksa Pusat ditetapkan.
(4) Majelis Pemeriksa Pusat memanggil Pembanding dan Terbanding untuk didengar keterangannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Majelis Pemeriksa Pusat dapat:
a. menguatkan putusan Majelis Pengawas Wilayah;
atau
b. mengubah atau membatalkan putusan Majelis Pengawas Wilayah dan mengeluarkan putusan sendiri.
(1) Putusan Majelis Pengawas Pusat bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
(2) Putusan Majelis Pengawas Pusat yang amarnya memberikan sanksi berupa usulan pemberhentian dengan tidak hormat, diajukan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentiannya.
(1) Dalam hal dalil yang diajukan pada memori Banding dianggap cukup beralasan oleh Majelis Pemeriksa Pusat, maka putusan Majelis Pengawas Wilayah dapat dibatalkan.
(2) Dalam hal dalil yang diajukan pada memori Banding dianggap tidak beralasan oleh Majelis Pemeriksa Pusat, maka putusan Majelis Pengawas Wilayah dikuatkan.
(3) Majelis Pemeriksa Pusat dapat mengambil putusan sendiri berdasarkan pertimbangan dan keadilan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Majelis Pemeriksa Pusat, maka perbedaan pendapat tersebut dimuat dalam putusan.
(5) Putusan Majelis Pemeriksa Pusat memuat alasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan.
(1) Putusan Majelis Pemeriksa Pusat atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dibacakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berkas dicatat dalam buku register.
(2) Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua, anggota, dan sekretaris Majelis Pemeriksa Pusat.
(4) Putusan Majelis Pengawas Pusat disampaikan kepada Menteri, Pelapor, Terlapor, Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA dengan surat pengantar.
(1) Dalam hal Majelis Pemeriksa menemukan dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Terlapor, maka Majelis Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas.
(2) Dugaan unsur pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan Majelis Pengawas kepada instansi yang berwenang.
Dalam hal Notaris terbukti melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan, Majelis Pemeriksa mejatuhkan sanksi berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. usulan penjatuhan pemberhentian dengan hormat; atau
e. usulan penjatuhan pemberhentian dengan tidak hormat.
(1) Putusan tentang penjatuhan sanksi peringatan lisan dan peringatan tertulis bersifat final.
(2) Putusan tentang penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sementara dan usulan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat kepada
Menteri paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(3) Menteri mengeluarkan surat keputusan terhadap penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak usulan diterima.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pembanding, Terbanding, Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
(1) Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan permohonan pendampingan penasehat hukum.
(2) Ketua Majelis Pemeriksa dapat menyetujui atau menolak pendampingan penasehat hukum dalam persidangan setelah mendengar pendapat dari anggota Majelis Pemeriksa.
(3) Dalam hal penasehat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Ketua Majelis Pemeriksa meminta penasehat hukum memperlihatkan identitas dan surat kuasa untuk dicatat oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa.
Kedudukan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bersifat non litigasi, terkait sidang profesi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris.
(1) Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terbatas pada pendampingan dalam sidang pemeriksaan pada Majelis Pemeriksa.
(2) Pendampingan penasehat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemberian jawaban; atau
b. tanggapan tertulis.
(1) Dalam rangka pemeriksaan Protokol Notaris, Ketua Majelis Pengawas Daerah menunjuk Majelis Pemeriksa Protokol Notaris.
(2) Penunjukan Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis Pemeriksa.
Apabila dalam pemeriksaan Protokol Notaris, Majelis Pemeriksa menemukan adanya pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan jabatan atau pelanggaran terhadap ketentuan lain, Majelis Pemeriksa dapat melaporkan kepada Majelis Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan secara berjenjang oleh Majelis Pengawas dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Notaris yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Notaris berhak melakukan pembelaan dalam sidang pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah.
(2) Dalam hal Notaris yang diperiksa keberatan terhadap putusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan Banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
Ketentuan mengenai tata cara Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Banding atas hasil pemeriksaan Protokol Notaris.
(1) Jika hasil sidang pemeriksaan menyatakan Notaris terbukti melakukan pelanggaran jabatan dan perilaku, Notaris yang bersangkutan dikenakan penjatuhan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(1) Dalam pelaksanaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, Ketua Majelis Pengawas Wilayah mengeluarkan keputusan tentang penjatuhan sanksi peringatan tertulis.
(2) Keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terlapor, dengan
tembusan disampaikan kepada Pelapor, Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Pusat dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
(1) Dalam pelaksanaan penjatuhan sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) huruf b, Menteri menerbitkan keputusan tentang pemberhentian sementara dan penunjukan pemegang Protokol Notaris dan pemblokiran akun Notaris sementara.
(2) Keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Terlapor, dengan tembusan disampaikan kepada Pelapor, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
(1) Dalam pelaksanaan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c dan huruf d disampaikan atas usul Ketua Majelis Pengawas Pusat kepada Menteri.
(2) Terhadap usul Ketua Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN:
a. keputusan pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat dan pemblokiran akun Notaris secara permanen; dan
b. penetapan pemegang Protokol Notaris.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
(1) Notaris yang dijatuhi sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib melakukan serah terima Protokol Notaris.
(2) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Notaris kepada Notaris pemegang protokol paling lama 14 (empat belas) Hari sejak putusan diterima.
(3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima Protokol Notaris yang ditandatangani di atas materai oleh Notaris kepada Notaris pemegang protokol yang diketahui oleh Majelis Pengawas Daerah.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilakukan serah terima Protokol Notaris, Majelis Pengawas Daerah berhak mengambil alih serah terima Protokol Notaris tersebut
(1) Notaris yang telah selesai menjalankan sanksi pemberhentian sementara, wajib melapor kepada Majelis Pengawas Daerah untuk:
a. dibuatkan keterangan telah melaksanakan sanksi;
dan
b. melakukan serah terima protokol dari Notaris pemegang protokol ke Notaris yang bersangkutan.
(2) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah membuat surat keterangan telah melaksanakan sanksi dan berita acara serah terima protokol yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat untuk pembukaan blokir akun Notaris.
(1) Notaris yang dijatuhi sanksi pemberhentian baik sementara maupun pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan Notaris dilarang melaksanakan jabatannya.
(2) Apabila Notaris tetap menjalankan jabatannya dalam pembuatan akta, Notaris dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.