Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
3. Pelaksanaan Paten adalah kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.