Article I
Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 54) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.