Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian Gratifikasi.
4. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
5. Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.