Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pengelolaan Administrasi PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerima dan menatausahakan PNBP keimigrasian.
3. Pemohon adalah setiap orang yang mengajukan permohonan pelayanan keimigrasian.
4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
5. Pos Persepsi adalah Kantor Pos INDONESIA yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran PNBP.
6. Bukti Pembayaran Biaya Pelayanan Keimigrasian adalah bukti transaksi pembayaran yang diterima oleh Pemohon dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran biaya pelayanan keimigrasian.
7. Bendahara Penerima adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan Pengelolaan PNBP.
8. Kode Pembayaran adalah tanda berupa angka dan/atau huruf yang diterima oleh Pemohon secara elektronik atau manual untuk pembayaran PNBP keimigrasian.
9. Nomor Transaksi Pembayaran Keimigrasian yang selanjutnya disingkat NTPK adalah bukti pembayaran pelayanan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan pelayanan keimigrasian.