Correct Article 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction
