Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja; c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan d. nota dinas antarunit utama hanya berlaku/dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari/ke Menteri.
Your Correction