Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
