Correct Article 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan rangkaian kegiatan setelah naskah Kerja Sama luar negeri ditandatangani.
(2) Dalam melaksanakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan wakil dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction
