Correct Article 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I dengan mengikutsertakan:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. calon Mitra Kerja Sama;
c. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau
d. kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil pembahasan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah hasil Kerja Sama luar negeri.
Your Correction
