Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Rancangan naskah Kerja Sama luar negeri disampaikan kepada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama guna dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b.
(2) Penelaahan rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian aspek substansi dan aspek hukum serta memberikan rekomendasi atas rancangan naskah Kerja Sama luar negeri.
Your Correction
