Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Penyusunan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. perumusan rancangan naskah Kerja Sama;
b. penelaahan rancangan naskah Kerja Sama; dan
c. pembahasan rancangan naskah Kerja Sama.
Your Correction
