Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama dan/atau pimpinan Unit Eselon I lainnya yang potensial untuk pengembangan Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
Your Correction
