Correct Article 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan analisis oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebutuhan Kerja Sama;
b. manfaat Kerja Sama;
c. ruang lingkup Kerja Sama; dan
d. calon Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama harus memperhatikan:
a. dasar hukum terkait Kerja Sama luar negeri;
b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian;
c. urgensi Kerja Sama luar negeri;
d. dukungan pembiayaan yang memadai;
e. kesesuaian dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan
f. risiko.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama dengan Unit Eselon I dan kementerian/lembaga terkait.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima.
Your Correction
