Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa.
(2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama serta kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
