Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam merumuskan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri;
d. kegiatan yang akan dilaksanakan;
e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab; dan
f. pendanaan;
Your Correction
