Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Sekretaris Jenderal melalui biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.
Your Correction
