Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemrakarsa pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi secara berjenjang.
(2) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
Your Correction
