Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
(2) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala Divisi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
(3) Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
