Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Kerja Sama dalam negeri dapat langsung dilaksanakan dengan bentuk Kerja Sama Teknis tanpa didahului Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal:
a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan
b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
Your Correction
