Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam naskah Kerja Sama; b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama. (2) Pengakhiran Kerja Sama harus mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction