Correct Article 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Perpanjangan Kerja Sama dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan.
(2) Perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi:
a. penyusunan; dan
b. penandatanganan.
Your Correction
