Article 45A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan penundaan pelaksanaan Paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
6. Setelah Pasal 45A ditambahkan 1 (satu) judul bab, yakni BAB IV sehingga berbunyi sebagai berikut :