Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan oleh GTD BHAM terhadap pelaksanaan Aksi BHAM yang dilakukan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GTD BHAM melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi BHAM Pemerintah Daerah;
b. Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait hasil capaian Aksi BHAM; dan/atau
c. kunjungan lapangan dalam rangka koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
