Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, GTD BHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTN BHAM. (2) Koordinasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan Lainnya. (5) Koordinasi pelaksanaan Aksi BHAM di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh GTD BHAM dibantu oleh Sekretariat GTD BHAM.
Your Correction