Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, GTD BHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTN BHAM.
(2) Koordinasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan Lainnya.
(5) Koordinasi pelaksanaan Aksi BHAM di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh GTD BHAM dibantu oleh Sekretariat GTD BHAM.
Your Correction
