Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada ketua GTN BHAM.
Your Correction
