Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada ketua GTN BHAM.
Your Correction