Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk sekretariat GTD BHAM.
(2) Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari Pemerintah Daerah;
b. menerima laporan kelompok kerja GTD BHAM;
c. menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM di daerah;
d. melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM; dan
e. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
Your Correction
