Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk sekretariat GTD BHAM. (2) Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari Pemerintah Daerah; b. menerima laporan kelompok kerja GTD BHAM; c. menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM di daerah; d. melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM; dan e. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
Your Correction