Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) GTN BHAM menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berdasarkan capaian Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan GTD BHAM.
(2) Laporan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri setiap bulan September tahun berjalan.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN setiap bulan Desember tahun berjalan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Your Correction
