Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disampaikan oleh GTN BHAM kepada Menteri. (2) Rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mencapai sasaran Stranas BHAM.
Your Correction