Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat GTN BHAM.
(2) Sekretariat GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari kementerian/lembaga dan GTD BHAM;
b. menerima laporan kelompok kerja GTN BHAM;
c. menyusun laporan evaluasi capaian Aksi BHAM; dan
d. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTN BHAM.
Your Correction
