Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM. 3. Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional. 4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah. 5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. 6. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi BHAM. 7. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis dan melakukan penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan rencana aksi BHAM yang mencakup target, capaian, dan data dukung. 8. Sekretariat GTN BHAM adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang ditugaskan secara ex officio membantu GTN BHAM. 9. Sekretariat GTD BHAM adalah unit yang berkedudukan di instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang ditugaskan secara ex officio membantu GTD BHAM. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangann di daerah otonom. 11. Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction