Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan disetujui oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan SKIM dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan persetujuan diterbitkan. (2) Dalam hal permohonan ditolak oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat penolakan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan diterbitkan. (3) Penerbitan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon. (4) Penolakan permohonan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction