Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan.
(2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Your Correction
