Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian diketahui pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi menolak permohonan dan memberitahukan surat penolakan kepada pemohon.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian pemohon dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction
