Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Current Text
(1) Kepala Kantor Imigrasi melakukan Pengecekan Keimigrasian pada setiap permohonan yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan keabsahan berkas asli persyaratan kelengkapan permohonan;
b. mengetahui manfaat dan informasi lainnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan ABG Subjek Pasal 3A yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait; dan
c. memastikan masa tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
(3) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pembayaran diterima.
(4) Dalam melakukan Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(5) Hasil Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Your Correction
