Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi menerbitkan surat perintah membayar.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan SKIM kembali dengan melengkapi dokumen persyaratan.
Your Correction
