Correct Article 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
3. Anak Berkewarganegaraan Ganda Subjek Pasal 3A ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan INDONESIA yang selanjutnya disebut ABG Subjek Pasal 3A adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
4. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan
melalui proses Pewarganegaraan.
5. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Republik INDONESIA.
7. Pengecekan Keimigrasian adalah pengecekan keabsahan dokumen, keberadaan, dan kegiatan Orang Asing yang dilakukan dengan cara mendatangi orang, instansi, atau tempat lain yang berkaitan dengan permohonan.
8. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG di bidang keimigrasian.
9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
13. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
