Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan intansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Administrasi Hukum Umum Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sistem pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.