Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 13 TAHUN TENTANG DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL A.
FORMULIR INVENTARISASI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL FORMULIR INVENTARISASI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
1. a. Nama Kanwil.
b. Nomor Pencatatan.
2. a. Nama EBT (isi nama yang paling umum dipakai).
b. Alias/ nama Lain(varian atau alias nama EBT), jika ada boleh lebih dari satu
3. Jenis EBT (contreng satu atau lebih).
(1) Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif
(2) Musik, mencakup antara lain: vokal, instrumental atau kombinasinya.
(3) Gerak, mencakup antara lain:
tarian, beladiri, dan permainan.
(4) Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga
dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya.
(5) Upacara adat, yang juga mencakup pembuatan alat dan bahan serta penyajiannya.
(6) Teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat.
(7) Arsitektur dan lanskap
4. Sub jenis EBT.
Sub jenis EBT
5. Klasifikasi EBT (Boleh dipilih lebih dari satu).
(1) Rahasia
(2) Terbuka
(3) Sakral
(4) Dipegang Teguh
6. Persetujuan pencatatan EBT dari Kustodian EBT (nama komunitas/organisasi/asosiasi/badan/paguyuban/kelompok sosial atau perorangan / masyarakat hukum adat)yang menjaga, memelihara dan mengembangkan serta bertanggung jawab atas EBT yang dilaporkan.
7. Penjelasan atas klasifikasi EBT yang dilaporkan.
Ada / tidak ada* pantangan untuk mempublikasikan __________________________.
Telah mendapat persetujuan dari :
1. 2.
(* coret yang tidak perlu)
8. Nama orang yang melaporkan EBT (jika dari instansi, sebutkan nama instansi, bagian dan jabatan).
9. Tempat dan tanggal pelaporan.
Provinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Tanggal Pelaporan :
10. Nama Kustodian EBT (nama komunitas/organisasi/asosiasi/badan/paguyuban/kelompok sosial atau perorangan / masyarakat hukum adat) yang menjaga, memelihara dan mengembangkan EBT yang dilaporkan.
11. Guru budaya/Maestro: diisi nama orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang EBT tersebut.
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
1. Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
2. Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
12. Lokasi EBT (lokasi utama dan lokasi lain juga disebutkan).
13. Uraian/deskripsi/sejarah singkat EBT yang dilaporkan saat ini: (Apa? Siapa? Dimana? Bagaimana? Kapan? Bagaimana prosesnya? Serta bagaimana fungsi sosial karya budaya yang bersangkutan).
14. Kondisi EBT saat ini (contreng salah satu).
Sedang berkembang Masih bertahan Sudah berkurang/terancam punah Sudah punah/ tidak berfungsi lagi dalam masyarakat Keterangan : Diisi dengan memberi tanda (√) pada kondisi dimana EBT yang dilaporkan termasuk didalamnya.
* boleh memberi tanda lebih dari satu
15. Upaya pelestarian/promosi EBT selama ini (contreng satu atau lebih).
(a) Promosi langsung, promosi lisan (mulut ke mulut) (b) Pertunjukan seni, pameran, peragaan/demonstrasi (c) Selebaran, poster, surat kabar, majalah, media luar ruang (d) Radio, televisi, film, iklan (e) Internet Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Lokasi lain yang ditetapkan oleh Kustodian:
1. 2.
3. (f) Belum ada upaya untuk pelestarian/ promosi EBT yang bersangkutan (g) Riset Keterangan : Diisi dengan memberi tanda (√) pada kondisi dimana EBT yang dilaporkan termasuk didalamnya.
* boleh memberi tanda lebih dari satu
16. Dokumentasi, diisi sesuai jenis format dokumentasi (contreng satu atau lebih, menurut jenis dokumentasi yang dikirim) a) Naskah i) Peta b) Buku j) Kaset audio c) Mikrofilm k) CD audio d) Foto biasa l) CD data e) Slide m) VCD/DVD f) Foto digital (jpeg, dsb) n) Kaset beta g) Album (rekaman, piringan hitam) o) Film seluloid h) Gambar p) dan lain-lain (kliping koran) Keterangan : Diisi dengan memberi tanda (√) pada dokumentasi yang dimiliki dari EBT yang dilaporkan.
* boleh memberi tanda lebih dari satu, diharapkan minimal dalam bentuk rekam (visual/kaset/MP3/MP4) dan foto
17. Referensi ( ditulis sumber secara lengkap : nama penulis, tahun, judul buku, tempat terbit, penerbit); naskah kuno, prasasti, sumber lisan/ nama pelaku (saksi sejarah) yang masih hidup, usia, dll.
Keterangan :
Diisi dengan menuliskan referensi yang digunakan dalam pelaporan EBT baik berupanaskah/buku/prasasti/sumber lisan.
Catatan :
Inventarisasi KIK hanya bersifat pencatatan untuk perlindungan defensif.
B.
FORMULIR INVENTARISASI PENGETAHUAN TRADISIONAL FORMULIR INVENTARISASI PENGETAHUAN TRADISIONAL
1. a. Nama Kanwil.
b. Nomor Pencatatan.
2. a. Nama PT (isi nama yang paling umum dipakai).
b. Nama lain (varian atau nama lain PT), jika ada.
3. JenisPT (contreng satu atau lebih).
(1) Kecakapan teknik (know how), keterampilan, inovasi, konsep, pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya yang membentuk gaya hidup masyarakat tradisional termasuk diantaranya pengetahuan pertanian, pengetahuan teknis, pengetahuan ekologis, pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan SDG
(2) Adat istiadat masyarakat, ritus (magis), dan perayaan- perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial
(3) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, pengobatan tradisional; dan
(4) Kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional
Ada / tidak ada* pantangan untuk mempublikasikan __________- ________________.
Telah mendapat persetujuan dari :
1. 2.
(* coret yang tidak perlu)
4. Nama orang yang melaporkan PT (kalau dari instansi, sebutkan nama instansi, bagian dan jabatan).
5. Tempat dan tanggal pelaporan.
Provinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Tanggal pelaporan :
6. Persetujuan pencatatan PT dari Kustodian PT (nama komunitas/organisasi/asosiasi/badan/paguyuban/kelompok sosial atau perorangan/masyarakat hukum adat)yang menjaga, memelihara dan mengembangkan serta bertanggung jawab atas PT yang dilaporkan.
7. Nama Kustodian PT (nama komunitas/organisasi/asosiasi/badan/paguyuban/kelompok sosial atau perorangan / masyarakat hukum adat)yang menjaga, memelihara dan mengembangkan PT yang dilaporkan.
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
8. Diisi nama orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang PT tersebut.
9. Nama daerah PT (lokasi utama, dan lokasi lain juga disebutkan).
10. Uraian/deskripsi/sejarah singkat PT yang dilaporkan saat ini : (Apa? Siapa? Dimana? Bagaimana? Kapan? Bagaimana prosesnya?Serta bagaimana fungsi/kegunaan PT yang bersangkutan)
11. Kondisi PT saat ini (contreng salah satu).
Sedang berkembang Masih bertahan Sudah berkurang/terancam punah Sudah punah/ tidak berfungsi lagi dalam masyarakat Keterangan: Diisi dengan memberi tanda (√)pada kondisi dimana PT yang dilaporkan termasuk didalamnya.
* boleh memberi tanda lebih dari satu.
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp/ fax. :
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp/ fax.
:
Alamat email :
12. Upaya pelestarian/promosi PTselama ini (contreng satu atau lebih).
(a) Promosi langsung, promosi lisan (mulut ke mulut) (b) Pameran, peragaan/ demonstrasi (c) Selebaran, poster, surat kabar, majalah,media luar ruang (d) Radio, televisi, film (pal TV setiap hari minggu) (e) Internet (f) Belum ada upaya untuk pelestarian/ promosi PT yang bersangkutan (g) Riset Keterangan: Diisi dengan memberi tanda (√)pada kondisi dimana PT yang dilaporkan termasuk didalamnya.
* boleh memberi tanda lebih dari satu
13. Dokumentasi, diisi sesuai jenis format dokumentasi (contreng satu atau lebih, menurut jenis dokumentasi yang dikirim).
a) Naskah i) Peta b) Buku j) Kaset audio c) Mikrofilm k) CD audio d) Foto biasa l) CD data e) Slide m) VCD/DVD f) Foto digital(jpeg,dsb) n) Kaset beta g) Album o) Film seluloid h) Gambar p) dan lain-lain (Kliping koran) Keterangan: Diisi dengan memberi tanda (√) pada dokumentasi yang dimiliki dari PT yang dilaporkan *boleh memberi tanda lebih dari satu, diharapkan minimal dalam bentuk rekam (visual/kaset/MP3/MP4) dan foto
14. Referensi ( ditulis sumber secara lengkap: nama penulis, tahun,judul buku, tempat terbit, penerbit);
sumber lisan/ nama pelaku (saksi sejarah) yang masih hidup, usia, dll.
Keterangan :
Diisi dengan menuliskan referensi yang digunakan dalam pelaporan PTbaik berupanaskah/buku/sumber lisan.
Catatan :
Inventarisasi KIK hanya bersifat pencatatan untuk perlindungan defensif.
C.
FORMULIR INVENTARISASI POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS FORMULIR INVENTARISASI POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS
1. a. Nama Kanwil.
b. Nomor Pencatatan.
2. Nama potensiIG (isi nama yang paling umum dipakai/dikenal).
3. Nama pemohon yang melaporkan potensi IG (jika dari instansi, sebutkan nama instansi, bagian dan jabatan).
4. Jenis barang/produk.
5. Karasteristik dan kualitas barang/produk
6. Uraian batas wilayah/peta wilayah(jika sudah ada) Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
7. Tempat dan tanggal pelaporan.
8. Uraian/deskripsi/sejarah singkat potensi IG yang dilaporkan saat ini :
(Apa? Siapa? Dimana? Bagaimana? Kapan? Bagaimana prosesnya? Serta bagaimana fungsi sosial potensi IG yang bersangkutan).
9. Dokumentasi, diisi sesuai jenis format dokumentasi (contreng satu atau lebih, menurut jenis dokumentasi yang dikirim).
a) Naskah i) Peta b) Buku j) Kaset audio c) Mikrofilm k) CD audio d) Foto biasa l) CD data e) Slide m) VCD/DVD f) Foto digital (JPEG, dsb) n) Kaset beta g) Album (rekaman, piringan hitam) o) Film seluloid h) Gambar p) dan lain-lain (kliping koran) Keterangan : Diisi dengan memberi tanda (√) pada dokumentasi yang dimiliki IG yang dilaporkan * boleh memberi tanda lebih dari satu, diharapkan minimal dalam bentuk rekam (visual/kaset/MP3/MP4) dan foto Provinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Tanggal pelaporan :
Catatan :
1. Pencatatan inventarisasi potensi IG ini bersifat umum dan belum terdaftar di DJKI;
2. Pencatatan inventarisasi potensi IG bukan merupakan suatu pendaftaran atas IG.
D.
FORMULIR INVENTARISASI SUMBER DAYA GENETIK FORMULIR INVENTARISASI SUMBER DAYA GENETIK
1. a. Nama Kanwil.
b. Nomor Pencatatan.
2. a. Nama SDG (isi nama yang paling umum dipakai).
b. Alias/ nama Lain( varian atau alias nama SDG), jika ada.
3. Jenis SDG (contreng satu atau lebih).
(1) SDG tanaman/tumbuhan
(2) SDG hewan/binatang
(3) SDG jasad renik
4. Nama orang yang melaporkan SDG (kalau dari instansi, sebutkan nama instansi, bagian dan jabatan).
5. Tempat dan tanggal pelaporan.
Provinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Tanggal pelaporan :
Nama :
Alamat :
Telah mendapat persetujuan dari :
1. 2.
6. Persetujuan pencatatan SDG dari (a) komunitas/organisasi/asosiasi/badan, (b) kelompok sosial atau (c) perseorangan.
7. Uraian/deskripsi/sejarah singkat SDG yang dilaporkan saat ini : (Apa? Siapa? Dimana? Bagaimana? Kapan? Bagaimana prosesnya? Serta bagaimana fungsi sosial SDG yang bersangkutan).
8. Nama komunitas/organisasi/asosiasi/badan/paguyuban/kelompok sosial atau perorangan penanggung jawab SDG yang dilaporkan.
9. Lokasi SDG (lokasi utama, dan lokasi lain juga disebutkan).
Nama :
Alamat :
Kode pos :
No. Telp :
Alamat email :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Lokasi lain :
1. 2.
3. 10. Dokumentasi, diisi sesuai jenis format dokumentasi (contreng satu atau lebih, menurut jenis dokumentasi yang dikirim) :
a) Naskah i) Peta b) Buku j) Kaset audio c) Mikrofilm k) CD audio d) Foto biasa l) CD data e) Slide m) VCD/DVD f) Foto digital (jpeg, dsb) n) Kaset beta g) Album o) Film seluloid h) Gambar p) dan lain-lain (kliping koran) Keterangan : Diisi dengan memberi tanda (√) pada dokumentasi yang dimiliki dari SDG yang dilaporkan.
* boleh memberi tanda lebih dari satu, diharapkan minimal dalam bentuk rekam (visual/kaset/MP3/MP4) dan foto.
11. Referensi ( ditulis sumber secara lengkap : nama penulis, tahun, judul buku, tempat terbit, penerbit) ; naskah kuno, prasasti, sumber lisan/ nama pelaku (saksi sejarah) yang masih hidup, usia, dll.
Keterangan :
Diisi dengan menuliskan referensi yang digunakan dalam pelaporan SDG baik berupa naskah/buku/prasasti/sumber lisan.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Catatan :
Inventarisasi KIK hanya bersifat pencatatan untuk perlindungan defensif.