Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
2. Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata, mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang–undangan.
3. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
4. Kantor Cabang adalah unit kerja operasional Badan Penyelenggara yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang berada di seluruh wilayah INDONESIA.
5. Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.