Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data dan Walidata mengajukan permohonan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Kementerian.
(2) Permohonan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Kementerian kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
