Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Data Portal Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian; b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. (2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri melalui Walidata. (4) Pengguna Data dilarang menggunakan Data yang diperoleh dari Portal Satu Data Kementerian untuk kepentingan komersial atau kepentingan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (4), pengguna Data dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction