Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Portal Satu Data Kementerian merupakan media bagi pakai Data oleh Kementerian baik secara internal antar Unit Utama maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA. (3) Portal Satu Data Kementerian dikelola oleh Walidata. (4) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan. (5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan penerapan antarmuka (user interface) yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna. (6) Pengembangan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction