Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata mengoordinasikan interoperabilitas dan/atau bagi pakai Data Kementerian. (2) Dalam hal data bersifat terbatas atau belum tersedia dalam portal SDI, penyelenggaraan interoperabilitas data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme interoperabilitas atau bagi pakai data dapat dilakukan melalui aplikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction