Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Kementerian dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data Kementerian.
(2) Rencana aksi Satu Data Kementerian memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Kementerian;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian.
(3) Rencana aksi Satu Data Kementerian ditetapkan lebih lanjut melalui pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana aksi Satu Data Kementerian diusulkan oleh Sekretariat Jenderal melalui Walidata kepada Forum Satu Data Kementerian untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Kementerian.
(5) Rencana aksi Satu Data Kementerian disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
Your Correction
