Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Forum Satu Data Kementerian sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Walidata;
b. Penanggung Jawab Data; dan
c. Produsen Data.
(2) Forum Satu Data Kementerian dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Forum Satu Data Kementerian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian mengenai:
a. Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. rencana aksi Satu Data INDONESIA tingkat Kementerian;
d. penetapan Kode Referensi dan Data Induk;
e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk;
f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan
g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Kementerian; dan
h. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
