Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kementerian sebagai produsen data Geospasial dan Data Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Kementerian, penetapan terhadap data tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction